1. PENGERTIAN POLIGAMI
Poligami cenderung diartikan sebuah ikatan perkawinan seorang suami dengan dua orang istri atau lebih. Dan Islam sendiri membatasinya hanya sampai empat orang istri tidak boleh lebih. Sebagaimana firman Allah:
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع ( النساء :3)
“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat”. (Q.S : An-Nisa’, 3)
Berdasarkan ayat ini mayoritas fukaha berpendapat seorang suami tidak boleh beristri lebih empat orang, pendapat ini mereka perkuat dengan argumen bahwa lafad : مثنى وثلاث ورباع
merupakan pindahan dari lafadz: itsnaini, tsalatsun dan arba’un yang berfaidah takror (pengulangan). Dengan demikian, maksud ayat ini adalah orang-orang yang sudah aqil baligh boleh memperistri dua perempuan, tiga atau empat dan tidak boleh lebih. Ada juga sebagian ulama’yang menentang pendapat mereka, namun argumen dari sebagian ulama’ yang menentang ini tidak di terima oleh kalangan muslimin.
Lebih jelasnya akan kami uraikan kelompok penentang dan sekaligus pendapat mereka yang berseberangan dengan mayoritas fukaha, mereka terbagi menjadi tiga kelompok ;
Pertama, kelompok ini berpendapat bahwa Islam memperbolehkan poligami sampai batas yang tidak di tentukan. Mereka menyangka bahwa firman Allah: فانكحوا ماطاب لكم مثنى وثلاث ورباع tidak memberi batasan untuk poligami, bahkan menurut mereka ayat ini memberi pengertian luas.dan lafad matsna wa tsulatsa waruba’ tidak menentukan ‘adad (bilangan) bolehnya poligami. Perintah ayat ini seperti ucapan seseorang terhadap orang lain,’’minumlah air didalam gelas ini sekali,dua kali atau tiga kali dan seterusnya sampai tidak terbatas’’..Imam Fahruddin Ar-Rozi dalam tafsirnya memberi nama kelompok ini kaum Sudan, yaitu kaum pertama yang pantas apabila kita katakan mereka kufur.
Kedua, orang-orang yang bercokol dalam kelompok ini adalah sebagian dari kelompok syi’ah. Menurut mereka, seorang laki-laki boleh mengawini sampai sembilan perempuan, sedang firman Allah di atas, memperkuat pendapat mereka, karena huruf wawu yang terdapat pada ayat tersebut berfaidah jama’yang kalau di total jumlahnya mencapai sembilan. Pemahaman keliru ini juga mereka perkuat dengan perkawinan nabi yang sampai sembilan kali.
Ketiga, adalah kelompok Dhohiriah [orang-orang yang memahami Al-Quran secara tekstual]. Seorang laki-laki, menurut mereka, boleh “mengoleksi” delapan belas orang istri. Tendensi mereka sama dengan kelompok-kelompok sebelumnya, yaitu firman Allah di atas. Yang membedakan kelompok ini adalah firman Allah di atas mereka artikan dua-dua, tiga-tiga dan empat-empat yang jumlahnya semua mencapai delapan belas
Sebagaimana halnya al-quran, didalam hadispun terdapat nash shoreh yang membatasi poligami hanya empat orang istri, yaitu sabda beliau.
ان اسلم وتحته عشر نسوة فقال له رسول الله صلي الله عليه وسلم اختر منهن اربعاوشرح منهن الباقي
“Bahwa ghoilan as-saqofi masuk Islam. Dan iamemiliki sepuluh istri, maka Rasulullah bersabda kepadanya ,“ pilihlah empat orang dari mereka dan lepaskanlah yang lainnya”. HR TIRMIDZI
Ketika al-quran turun ada laki-lakilaki beristri sepuluh orang dan al-quran tidak melarang mereka berpoligami namun tidak pula memberikan kebebasan kepada mereka secara mutlak, sebab bila mereka dilarang untuk poligami maka larangan tersebut berlawanan dengan tuntutan fitrah manusia dan kondisi di mana mereka hidup. Sementara bila di beri kebebasan tanpa terbatas maka poligami akan berlangsung bukan untuk kemaslahatan akan tetapi hanya sekedar untuk mengikuti hawa nafsu belaka.
Islam adalah aturan hidup yang telah di sesuaikan dengan tuntutan dan keperluan manusia pada setiap zaman dan tempat. Aturan realistis yang mengangkat drajat manusia mencapai tingkat terhormat dan mulia. Islam mendidik manusia agar tidak tunduk kepada hawa nafsu dan harta namun tidak pula mengingkari adanya tuntutan nafsu dan fitrahnya.
* HIKMAH HANYA EMPAT ORANG ISTRI
Tidak diragukan lagi bahwa Islam menetapkan syariah poligami beserta ketentuan yang wajib di penuhi,tentulah serat dengan kandungan hikmah yang sangat tinggi juga membawa maslahat bagi lapisan masyarakat .termasuk hikmah pembatasan poligami yaitu:
1st. Tinjauan historis empat orang istri bagi suami bukanlah penambahan akan tetapi pembatasan, karna sebelum turun ayat an-nisa,4 perempuan ibarat sebuah harta benda, sehingga pihak lelaki boleh memiliki berapapun jumlahnya. Kemudian al-quran menghilangkan kesewenang-wenangan yang merugikan kaum perempuan tersebut dan membatasinya hanya sampai empat maksimal dalam berpoligami. Hal ini jelas memuliakan kaum perempuan, sebab kalau tidak dibatasi maka akan terjadi pelecehan terhadap perempuan. Bagaimana perasaan mereka yang menjadi istri kesepuluh, keseratus bahkan keseribu seperti umat terdahulu.
2nd. Sorang laki-lakilaki dengan kemampuan jasnani dan rohani yang diberikan Allah tidak akan kuasa memikul beban tanggungjawab terhadap istri yang lebih dari empat dan tidak pula mampu berbuat adil. Dan sebaliknya, turunnya surat an-nisa,4justru selaras dengan fitrah dan kemampuan laki-laki dalam memikul tanggung jawab.
II. HUKUM-HUKUM DALAM POLIGAMI.
Para ulama fikih telah memandang bahwa nikah menurut Islam dapat terjadi dalam hukum yang lima, yaitu mubah, makruh, mandup, wajib dan haram. Demikian pula hukum menikah lebih dari seorang istri (poligami).1 Namun demikian, hukum asal dari nikah atau poligami adalah halal. Mengenahi hukum halalnya poligami Allah berfirman,
وان خفتم الاتقسطوا في اليتامي فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثني وثلاث ورباع
“Jika kamu takut tidak mampu berlaku adilterhadap anak yatim maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu cintai dua, tiga atau empat.” (Q.S An-Nisa’.3)
Berdasarkan pada ayat ayat diatas, poligami hukumnya adalah halal. Kendati ayat tersebut menggunakan kata perintah namun perintah tersebut berfaidah mubah (boleh). Kebolehan ini merupakan dispensasi dari Allah guna mengatasi problem umat yang dari hari kehari semakin berat dan menuntut kaum peria untuk meningkatkan kerja agar dapat melindungi keluarga yang lebih besar, baik yang berhubungan dengan masalah nafkah, pendidikan dan lainnya. Dalam kondisi dimana kemaksiatan tersebar akibat jumlah wanita diatas jumlah peria, maka poligami ini berfungsi sebagai langkah untuk menyelamatkan umat. Semua muslimin di tuntut untuk berjuang demi keselamatan umat. Karna itu, bagi yang yang memiliki kemampuan untuk berpoligami maka selamatkanlah umat dengannya. Bagi yang yangtidak mampu, selamatkanlah mereka dengan cara lain, seperti dengan meningkatkan kualitas dakwah dan pendidikan.
III. KETENTUAN POLIGAMI
Disamping tidak boleh memperistri lebih dari empat perempuan ada lagi tiga syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami.
1. Berbuat adil di antara para istri, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
فان خفتم الا تعدلوا فواحدة
“Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka kawnilah seorang saja” (QS. Al- Nisaa’-3).
Berdasarkan ayat ini, mufassirun (ahli tafsir) sepakat bahwa bolehnya berpoligami haruslah menetapi syarat adil. Adil yang di maksud ayat ini adalah adil secara lahiriyah, yaitu adil dalam hal membagi waktu, sama dalam membagi nafkah dan lain-lain yang bersifat lahiriyah, bukan adil dalam perasaan kasih sayang diantara istri. Karena tidak seorang pun yang akan mampu memenuhinya sekalipun ia seorang Nabi 2. Firman Allah:
1- Sarah Ahkam Al-Ahwal Al-Sahsiyyah Vol .1.Hal: 293-294.
2- Al-Usrah fi Al-Islam Hal, 120.
ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة.
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah terlalucenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. (Qs.An,nisa’127).
Dari ayat ini bisa di ambil kesimpulan bahwa Allah tidak memaksakan sesuatu atas hambanya kecuali sebatas kemampuan mereka. Rasulullah sendiri dalam mencintai istri-istrinya tidaklah sama, dan ini dibuktikan dengan ucapan Beliau ketika hendak membagi waktu diantara istri-istrinya, sabda beliau: اللهم هذا قسمى فيما أملك, فلا تأخذنى فيما نملك ولا أملك
“(Ya Allah inilah kemampuan yang bisa hamba penuhi, janganlah hukum hamba atas sesuatu yang hamba mampui dan tidak)” (HR. Imam Arba’ah dari A’isyah). 1
Rasulullah mengakui bahwa berlaku adil dalam membagi cinta bukan kemampuan manusia dan bukan pula wewenangnya. Maka beliau berdoa memohon agar tidak dicela akibat tidak mampu berbuat adil dalam hal ini. Namun, satu pokok yang tak pernah ditinggalkan Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau selalu memperlakukan istri-istrinya sebaik mungkin. Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah sekalipun menyakiti hati istri-istrinya, walaupun harus menghadapi sikap para istri yang sering cemburu, saling bersaing bahkan sempat mengobarkan keributan satu sama lainnya memperebutkan hati suami, semua disikapi beliau dengan diam, senyum dan kata-kata manis .
2. Harus mampu memberi nafkah serta melaksanakan kewajiban dalam keluarga, semisal menafkahi orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Syarat ini dipaham dari akhir ayat tiga surat An Nisa’,yaitu kalimat: ذلك أدنى ألاّ تعولوا . “Yang demikian itu adalah yang lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Imam syafi’I menafsiri kalimat anlata’uulu dengan gambaran keluarga pihak lelaki tidaklah banyak. Penafsiran ini diperkuat oleh qiroahnya Imam Thalhah yaitu anlatu’ilu yang berarti keluarga kecil. Dari itu, jelaslah bahwa diperbolehkannya poligami adalah bagi keluarga suami yang tidak banyak, sedangkan ia tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk dinafkahkan bagi orang-orang yang masih menjadi tanggung jawabnya.
Perlu pembaca ketahui, bahwa kedua syarat poligami yang telah kami uraikan diatas bukanlah syarat sahnya poligami. Oleh karena itu, poligami hukumnya sah meskipun tidak menetapi kedua syarat tersebut.akan tetapi ia (poligamis) berdosa dan dianggap oleh Allah termasuk orang yang dholim yang tidak mampu memikul beban pernikahan
3.Tidak dalam satu keluarga, artinya poligami tidak di benarkan dengan wanita yang bersaudara demikian pula dengan seorang wanita bersama bibinya, baik bibi dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu. Larangan ini sesuai dengan sabda rasululallah yaitu:
عن ابي وهب الجيشاني عن الضحاك بن فيروزي عن ابيه قال اسلمت وعندي اختان فاتيت رسول الله صلي الله عليه وسلم فقال طلق احدهما
Dari Al-Dahak bin Fairus Al-Dailamidari ayahnya ia berkata, “Aku masuk Islam aedang aku punya dua istri bersaudara. Maka aku datang menghadap Rasulullah, beliau bersabda, cerai salah satu dari keduanya.”
عن ابي هريرة ان رسول الله صلي الله عليه وسلم نهي عن اربع نسوة ان يجمع بينهن المراة وعمتها ولاالمراة وخالتها
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah melarang poligami dengan mengumpulkan empatempat istri yang terdiri dari seorang istri dan bibinya baik dari pihak ayah ataupun ibunya.[H.R Bukhori dan Muslim].
IV. MANFAAT POLIGAMI.
Tidak diragukan lagi bahwa poligami merupakan tuntunan Syara’ yang obyeknya adalah manusia di muka bumi ini. oleh karenanya syara’ tidak membedakan baik orang barat atau orang timur, bangsa arab atau bangsa yang lainnya, orang-orang yang kebutuhan biologisnya (syahwat) normal atau hyper, semuanya tidak bisa lepas dari hukum syara’ yang bersumber dari Allah.Dan Islam hadir di tengah-tengah manusia dengan membawa kemaslahatan baik secara langsung ataupun tidak. kemaslahatan tersebut, paling tidak meliputi dua hal yaitu:
- Mengatasi problem sosial.
- Mengatasi problem pribadi.
1- Al-Targhib wa At-Tarhib Vol 4, Hal 129.
1.MENGATASI PROBLEM SOSIAL.
Poligami dalam kehidupan masyarakat kita sering dipandang sebagai problem yang sangat ditakuti kaum wanita. Padahal justru karena tidak diterapkan sistem poligami maka problem terus meningkat dikalangan kaum wanita. Namun amat mengherankan karena justru problem ini tidak ditakuti walaupun telah membuat banyak wanita menderita. Hal ini terjadi karna kurangnya pemahaman makna dan sasaran poligami serta kurangnya persiapan bagi yang mau melakukannya. Ada dua problem sosial yang tidak dapat dipungkiri keberadaannyasehingga menuntut agar poligami diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
One- Bertambahnya jumlah wanita melebihi jumlah pria. Ini adalah realita sosial yang disaksikan di semua negara meskipun sedang tidak dilanda perang. Statistik dibeberapa negara telah membuktikan bahwa kelahiran seorang anak laki-laki dibarengi dengan lebih dari dua anak perempuan. Dalam kondisi seperti ini maka poligami sangat diperlukan
Two- Berkurangnya kaum pria akibat perang baik disebabkan politik maupun agama. Di Eropa telah terjadi dua kali perang dunia yang telah menelan korban jutaan kaum pria. Sehingga masyarakat Eropa dipenuhi dengan kaum wanita yang telah kehilangan suami dan gadis-gadis yang masih menunggu giliran sampai memasuki usia lanjut. Karena itu sangat logis bila organisasi wanita di Eropa seperti di Jerman menuntut pemerintah setempat agar poligami diperbolehkan bagi setiap laki-laki yang mampu.
Fenomena ini tidak diragukan lagi menuntut pengesahan poligami dari pihak pemerintah. Sebab bila tanpa perkawinan yang sah, wanita selain istri tidak mempunyai kedudukan kecuali sebagai wanita bayaran yang tiada bedanya dengan wanita rental. Mereka jela tidak memiliki hak dan kedudukanyang sama dengan wanita dalam proses pernikahan
Mungkinkah seseorang bertanya,”sekiranya jumlah pria lebih banyak dari jumlah apakah boleh bagi wanita bersuami lebih dari satu orang (poliandri)?”. Persamaan hak dan kewajiban antara lelaki dan perempuan dalam masalah poligami tidak mungkin terjadi, baik ditinjau dari segi tabiat dan kemampuan maupun dari realita. Dengan alasan sebagai berikut:
- Seorang wanita tidak mungkin hamil untuk menambah keturunan dalam satu tahun kecuali hanya satu kali. Sementara pria sangat mungkin menambah keturunan atau menambah anaklebih dari satu pada saat yang sama dari beberapa istri.
- Poliandri bagi seorang wanita akan menghilangkan nasab keturunan yang harus mengacu kepada seorang ayah, sehingga membuat anak terisolir dari kehidupan masyarakat yang sehat. Berbeda dengan pria, seorang bayi yang lahir akan diketahui jalas siapa ibunya. Ini dari satu sisi.dari sisi yang lain, seorang suami berkewajiban memimpin keluarga. Bila poliandri dilegalkan maka siapakah yang memimpin keluarga? Apakah akan di serahkan kepemimpinan kepada semua suami? Bila hal ini terjadi maka kekacauan tidak bisa di hindari,karna masing-masing merasa berhak menentukan kebijakan dan mengatur perjalanan keluarga. Atau akan di serahkan kepada wanita yang dalam kehidupan sehari-harinya sangat memerlukan perlindungan seorang pemimpin? Apakah mungkin ia memimpin beberapa orang suami? Bila di paksakan, kondisi keluarga akan kacau, selain itu akan timbul masalah lain yang berhubungan dengan masalah biologisyang akan mengakibatkan problem kesehatan, fisik dan kejiwaan.
. Jadi, poliandri adalah hal yang sangat tercela menurut akal sehat, diharamkan secara hukum, sangat jauh dari keharmonisan hidup berumah tangga. Maka tidak ada yang menerima dilegalkannya poliandri kecuali orang yang tidak normal, bermoral bejad jauh dari kemuliaan
2 MENGATASI PROBLEM PRIBADI
Pligami sangat berperan dalam mengatasi problem pribadi yang timbul dengan beberapa sebab yaitu:
- Keadan istri yang tidak mungkin memenuhi kebutuhan biologis suami, baik karna penyakit atau lainnya. Dalam kondisi seperti ini, seorang suami dihadapkan pada dua pilihan, mencerainya atau menikah lagi suami yang melakukan cerai tentu akan membuat istrinya semakin menderita. Penderitaan akibat pengaruh psikologis, kelemahannya memenuhi tuntutan biologis suami ditambah dengan penderitaan karena lepas dari hak-hak yang hanya diterima dari suami sehingga dia harus hidup sendiri. Sekiranya dia tidak memiliki skill yang dapat memenuhi tuntutan materi maka dia akan mencari perlindungan kepada yang lain untuk mendapatkan biaya hidup. Seorang suami yang bertanggung jawab pasti akan mengambil langkah yang kedua, yaitu menambah istri. Dia tetap menjaga dan melindungi istrinya yang pertama serta berupaya memenuhi keperluannya sesuai kemampuan.
- Istri dalam keadaan mandul, pada kondisi ini maksud dari pernikahan yaitu mendapat keturunan,tidak bisa terwujud. Dan untuk keluar dalam kondisi ini tidak bisa kecuali mengambil salah satu dari dua alternatif,yaitu
One- Mengganti istri dengan mencerainya sehingga dia menjadi janda yang akan menderita karena kehilangan teman yang melindunginya.
Two- Menambah istri. Seorang wanita yang tidak dikuasai hawa nafsunya dan memiliki keseimbangan antara keyakinan, perasaan dan logika,pastiakan memilih poligami dari pada menjadi janda. Karna cerai akan mengakibatkan hilangnya setatus dan teman hidupyang dapat memenuhi keperluan yang sulit terpenuhi tanpa suami.
- Keadaan suami yang sering keluar negeri karna tuntutan profesinya. Sementara tidak mungkin baginya membawa istri karna istri mempunyai kewajipan mengurus anak-anak yang masih memerlukan bimbingan ibunya. Dalam kondisi seperti ini dia akan menghadapi dua pilihan, apakah dia mengambil jalan mengikuti hawa nafsu dengan zina, atau mengambil langkah yang diizinkan syariat melalui pernikahan. Sudah pasti menikah lagi adalah jalan menuju keselamatan dunia dan akhirat.
- Suami memiliki kekuatan seksualyang sangat tinggi, sementara istrinya tidak mampu melayani karena usia lanjut atau karna banyaknya hari berhalangan yang tidak memungkinkan melayani suami, seperti masa haid,nifas atau istihadhoh.
- Seorang suami yang memiliki keinginan kuat untuk memperbanyak keturunan demi kepentingan dakwah yang mesti tersebar diseluruh penjuru tanah air.
- Kemajuan teknologijuga tidak berarti selalu positif. Akhir-akhir ini banyak wanita yang mengikuti program keluarga berencana (KB) mengalami kesulitan. Banyak yang mengalami pendarahan diluar kebiasaan dan dalam waktu yang yang sangat sulit di duga kapan akan berakhir.
Memang benar, memiliki satu istri adalah pilihan yang terbaik untuk membentuk hidup berumah tangga. Lebih dari itu, juga agar bisa terhindar dari berbuat aniaya. 1. Akan tetapi yang bisa melakukan semua ini hanyalah orang-orang tertentu, dan itupun jumlahnya sangat sedikit. Apabila kita tutup pintu masuk ruang poligami, tentu mereka yang menyimpang syahwatnya (hyper) akan membuka lebar-lebar pintu kebatilan bagi mereka sendiri, dan akibat dari itu semua akan banyak anak-anak yang lahir tanpa bapak. Seandainya kita disuruh memilih antara poligami atau zina, sudah pasti-kalau kita gunakan akal yang sehat- kita akan memilih yang pertama.
V. POLIGAMI YANG MAKRUF.
Keimanan yang mengakar pada diri muslimah mendorong mereka untuk menerima seluruh ayat Al-Quran, termasuk An-Nisa: 4 yang memperbolehkan poligami tersebut. Tetapi kenyataannya, mengapa keikhlasan tetap sulit muncul???. Para muslimah seperti harus menelan buah simalakama, hati kecil mereka menderita dan sakit hati. Beginilah yang kerap dialami istri yang dimadu. Mereka mengalami konflik batin yang tidak ringan, antara keinginan menerima dan keinginan menolak.
Sebaliknya, kaum lelaki menganggap ini masalah sepele. Sebagai pihak yang tidak mengalami resiko di depan mata, umumnya kaum laki-laki merasa sudah cukup berpegang kepada ayat poligami ini untuk menjustifikasi hasrat mereka, tanpa menggunakan cara-cara yang makruf yang tidak sampai menyakiti perasaan istri, serta tidak mempertimbangkan masalah yang akan muncul. Seakan tak ada beban lagi yang harus ditanggung. Sikap sebagian besar laki-laki inilah yang semakin mempertajam situasi ini yang menghalangi keikhlasan para muslimah. Kecuekan kaum lelaki ini semakin memperbesar asumsi negatif yang selama ini sudah dibentuk oleh lingkungan.
Lingkungan masyarakat kita memang tidak memberi dukungan ke arah pembenaran poligami. Para muslimah dididik dan dibesarkan dalam masyarakat yang mengesahkan monogami. Setelah selama belasan dan puluhan tahun mereka dididik dalam suasana masyarakat monogami seperti ini, yang memojokkan, mendiskreditkan dan menyalahkan perilaku poligami, wajar jika suasana seperti ini kemudian mengakar dan menyatu ke dalam lubuk hati sanubari hampir setiap muslimah. Dalam kondisi seperti ini, maka datangnya sebuah suasana lain berupa poligami yang baru mereka dengar beberapa tahun belakangan ini, tentu saja tak bisa menghapus begitu saja kenyakinan sebelumnya yang sudah mengakar kuat dalam dada. Wajar, jika para muslimah tersebut masih kesulitan menerimanya.
1- Nidomul Usroh fi Al-Islam fol:1. Hal:254.
Hal ini sangat berbeda dengan kondisi masyarakat di zaman Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam. Dimana saat itu, yang berlaku dalam masyarakat justru kehidupan poligami. Mereka yang melakukan monogami akan dipandang aneh oleh masyarakat. Itu sebabnya, semua muslimah di zaman Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam sudah siap untuk dimadu. Maka, mereka bisa menerima turunnya surat An-Nisa’: 4 yang membatasi poligami hanya empat istri, dengan lapang dada.
Berperilaku makruf terhadap istri bukanlah sekedar anjuran bagi para suami. Lebih jauh, Allah menganggap ini suatu masalah yang cukup penting dan dijadikan standar penilaian kesempurnaan iman seorang mukmin. Tentang hal ini Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda;
أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا وألطفهم لأهله.
“orang-orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang baik ahklaknya dan yang paling baik terhadap istrinya “ (HR Tirmidzi dari Siti A’isyah).1
Jika Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam hidup di zaman sekarang, pasti beliau akan sangat berhati-hati untuk menanamkan pemahaman ayat poligami tersebut kepada masyarakat. Kalaupun beliau ingin mencontohkannya, beliau pasti memilih teori yang terbaik yang makruf. Sehingga tidak sampai menyakiti istri yang dimadu. Bukankah menyakiti hati istri termasuk sebuah dosa yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah???. mengenai ancaman atas orang-orang yang tidak bersikap adil terhadap istri-istrinya, Rasulullah bersabda;
من كان له إمراتان, فمال إلى أحدهما جاء يوم القيامه وشقه مائل
“barang siapa yang memiliki dua orang istri, kemudian ia condong terhadap salah satunya dalam hal qismah(membagi waktu), maka ia akan datang dihari kiamat dengan keadaan sebagian tubuhnya miring” (HR imam Ahmad dan Al-Arba’ah dari Abi Huroiroh).2
Poligami merupakan perjuangan Islam untuk melindungi keselamatan kaum wanita. Sebagai mana perjuangan lain yang tidak akan mencapai hasil yang di harapkan kecuali dengan mengikuti sunnah rasul, maka demikian pula poligami akan mencapai hasil yang di harapkan bila mengikuti sunnah rasul. Mengikuti sunnah rasuldalam berpoligami bukan pada sisi jumlah istri ,karna ternyata dari segi ini di batasi. Mengikuti sunnah rasul ini adalah dari segi niat,cara dan tanggung jawab dalam segala aspek kehidupan. Dalam kehidupan keluarga, laki-lakilaki menduduki tempat sebagai penanggung jawab dalam segala hal, terutama dalam pendidikan dan pembinaan. Mereka semua akan di hadapkan kepada sidang dan ai mintai pertanggungjawaban tentang kehidupan rumah tangganya. Semakin banyak anggota keluarganya,semakin banyak pula masalah yang mesti di pertanggungjawabkan dipengadilan yang maha tinggi.
Tanggungjawab suami terhadap istrinya sangat berat karna meliputi masalah akidah,ibadah dan ahlak istri serta anak. Bertambah istri tentu disamping bertambahnya tanggung jawab juga bertambah masalah yaitu masalah keadilan. Tidak ada alasan bagi seseorang yang ingin berpoligami untuk tidak berlaku adil dengan alasan apapun. Karna Allah telah mengirimkan teladan yang istrinya lebih banyak dengan harta yang sedikit. Namun kendati demikian keluarga rasul telah berlangsung harmonis, saling menyayangi antara satu istri dengan yang lainnya. Maka bila saat ini ada kehidupan poligami yang di penuhi dengan kejadian yang tidak islami seperti permusuhan antara satu istri dengan yang lainnya, hal tersebut menunjukkan bahwa poligami tersebut tidak mengikuti contoh yang di peraktikkan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, Nama Islam akan ternodai.
VI. KEBENCIAN JAHILIYAH TERHADAP ISLAM
Tidak henti-hentinya orang-orang yang sengki terhadap Islam menyebarkan tuduhan dan dan meragukan kebenarannya. Mereka memandang Islam tidak layak lagi untuk diterapkan pada zaman sekarang. Usaha-usaha ini banyak direspon kaum muslimin tanpa sadar bahwa mereka sedang digiring untuk keluar dari agama mereka. Diantara tuduhan yang mereka sebar luaskan adalah tuduhan terhadap aturan Islam dalam masalah poligami dan kehidupan Rasulullah bersama sembilan istri pada pada saat yang sama. Mereka menjadikan masalah ini sebagai pintu untuk menghantam aturan islamdan mencela Rasulullah. Mereka menuduh Islam sebagai agama yang telah mengubur kehormatan wanita. Pernyataan ini tidak diragukan merupakan racun yang dimasukkan kedalam madu. Banyak orang yang berpikir sempit terperangkapdidalamnya dan tidak sedikit orang yang mengaku muslim telah terkena tipuan dan jebakan ini. Bahkan mereka termasuk yang mencurahkansegala kemampuan untuk menyebarkannya. Diantara orang yang terperangkap itu ada yang mengerti tentang Islam dan ada yang tidak mengetahui tentag hakikat Islam.
Orang yang mengerti tentang hakikat Islam namun menyebarkan tuduhan dan mencemarkan Islam, tidak diragukan merupakan antek-antek musuh SIslam atau alat yang digunakan musuh untuk menyebarkan racun ditengah-tengah kaum muslimin. Mereka itu tiada lain hanyalah robot-robot yang tidak lama lagi akan hancur dan tidak berdaya. Adpun orang yang tidak mengetahui hakikat Islam, wajib atas mereka untuk bertanya sebelum mengambil keputusan, hingga mereka menemukan kejelasn tentang hakikat sebenarnya. Sungguh terpuji orang yang rajin betanya, mencari ilmu dan belajar. Sungguh rugi orang yang merasa tenang dengan kejahilan dan kesesatan sehingga mengikuti siapa saja yang mengajaknya.
Masyarakat jahiliyyah pada setiap zaman memandang kehidupan didunia ini adalah segalanya. Pandangan ini sering menular kepada orang yang mengaku muslim. Kendati mau melakukan shalat dan ibadah lainnya namun dalam memandang hal-hal tetentu terkadang pandangan mereka tertutup denga kenikmatan sesaat sehigga mereka berani mengharamkan yang halal dan membiarkan yang haram terus menyebar dalam kehidupan.
Allah telah memilih kita sebagai hambanya yang beriman. Karenanya kita yakin bahwa semua aturan Allah pasti sesuai dengan keperluan manusia. Hanya saja tidak sedikit manusia yang telah dikuasai hawa nafsunya hingga hidup mereka diatur oleh tuntutan hawa nafsu dan mereka lupa bahwa kehidupan didunia tidak lama lagi akan berakhir.
• SARANA PENYEBAR KEBENCIAN.
Hampir semua media masa baik cetak ataupun elektronik, disengaja ataupun tidak,berlomba menyebarkan berita-berita yang banyak merugikan kaum muslimin. Sungguh banyak muslimin yang tidak menyadarinya.malah justru tidak sedikit dari merekatelah menjadi alat yang efekktif untuk merusak ajaran islsm dengan cara melakukan perusakan dari dalam. Berita-berita tersebut ada yang bertujuan merusak akidah sepertidangan menayangkan para tokoh paranormal dan fim-film yang penuh dengan gerakan takhyul dan khurafat, atau penyebaran pemahaman yang menyimpangdari Islam namun membawa nama Islam bahkan menggunakan istilah-istilah Islam sehingga dengan mudah masyarakat luas mengikutinya, atau dengan menampilkan pelaku kejahatan serta peraktiknya ehingga memberi semagat kepada orang-orang yang memiliki hati kotor dan ingin berbuat jahat.seperti pembunuhan, perampokan,pemerkosaan dan lain-lain.
Televisi termasuk sarana yang paling efektif membentak opini publik. Sering ditayangkan kepada masyarakat luas film-film yang menggambarkan kekacauan hidup berpoligami, perilaku jahat yangdilakukan seorang ibu kepada anak tiri dan permusuhan antar satu istri dengan lainnya. Melalui penayangan hal-hal ini,tokoh-tokoh jahiliyah modern berhasil menebar fitnah kehati masyarakat, termasuk ibu-ibu muslimatahli majlis ta’lim, hingga tertanam dalam hati mereka kebencian terhadap aturan Allah. sekiranya mereka tidak oernah membaca al-quran, maka hal itu tidak dipandang suatu yang berlawanan. Namun tidak sedikityang membencu\i aturan ini orang-orang yang rajin membaca al-quran.
Bila seseorang tidak mampu berbuat sesuatu tidak seharusnya ia membenci perbuatan tersebut selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kita semua yakin bahwa aturan Allah memiliki kebenaran mutlakdalam segala aspek kehidupan. Namun disadari atau tidak,bila kita membenci salah satu aturannya, kebencian tersebut akan menghilangkan keyakinan yangmestinya dipelihara. Orang yang melecehkan salah satu hukum Allah berarti telah menghina Allah. betapapun amal baik yang dilakukan maka amal tersebut akan terhapus nilainya kkarna penghinaan terhadap sebagian hukumnya. Iman adalah karunia Allah yang tidak terbatas nilainya. Sesuatu yang sangat berharga harus dipelihara dadn menuntut pengorbanan. Bila kita tidak bersedia berkorban untuk membela iman maka iman kita akan hilang tanpa kita sadari.
Semua orang yakin bahwa film-film yang ditayangkan pada layar TV bukan cerita yang sebenarnya, namun demikian tidak sedikit masyarakat yang terhanyut dalam cerita tersebut,terutama bila filmnya menayagkan tentang kekacauan hidup hidup berumah tangga yang berkaitan dengan poligami. Padahal film-film itu hanyalah cerita fiktif yang penuh dengan kebohongan.
Saat ini kemaksiatan terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mengingat hal ini,diharapkan saudara-saudara muslimin yang melek,tidak tutup mulut.jika tidak mampu berbuat dengan amal,diharapkan dapat menangkis kemaksiatan dengan sebatas kemampuannya.
VII. IHTITAM
Meskipun poligami merupakan suatu hal yang konstruktif, tapi masih banyak di salah pahami orang, terutama kaum perempuan. Sayang! Kalau saja di tambah sedikit refrensi tentang poligami dari sumber yang bersih, dari ulama faqih yang memahami nilai Islam dari sumber asli, bukan dari tulisan orang nonislam atau orang Islam yang telah di cuci otaknya dari nilai Islam maka saya yakin saudari-saudari kita akan sangat setuju dengan konsep ini
Poligami yang di dasari hukum yang jelas akan membawa keberkahan bagi keluarganya dan masyarakat. Sebab pelakunya telah mempersiapkan dengan matang rencana ini . sang suami telah menyatakan keinginannya dengan logis kepada istrinya, sang istri memahami dan menyetujuinya, keluargapun telah terkondisikan, calon istri keduapun telah mendapat informasi yang shahih tentang keberadaan calon suami, begitupun keluarga besarnya. Sehingga tidak ada dusta diantara mereka, dan yang terpenting adalah semua dilakukan dengan satu keyakinan saling berbagi cinta dan kebahagiaan, bukan saling menuntut dari masing-masing pihak, Bila kondisi ideal ini dapat terwujud, poligami :it’s OK! Begitulah kira-kira yang diinginkan semua pihak, dan itulah kelebihan nilai Islam yang tidak menolerir seks bebas.
Menjadi seorang muslim-muslimah yang dapat berpegang teguh pada nilai-nilai Islam pada kehidupan modern yang penuh tantangan dan godaan ini, adalah hal yang cukup dilematis?. Bagaimana seharusnya berkiprah dan berperan dalam konteks kehidupan masa kini, tanpa harus jauh dari syariat. Bagaimana pula jalan keluar agar terbebas dari belenggu kebodohan dan kungkungan tradisi, yang cenderung bertentangan dengan tuntunan agama?. Semua ini perlu proses pengkajian dan pembelajaran yang intens yang terus menerus. Semoga kesadaran in menjadikan kita untuk tidak berpuas diri dengan ilmu yang kita miliki dan peran yang kita jalani.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar