Pendataan calon peserta sertifikasi guru madrasah dalam jabatan 2012 dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah dibuka, Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Mapenda Kab./Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai GURU TETAP pada RA/BA/TA atau pada MI, MTs atau MA;
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
3. BELUM PERNAH MENJADI PESERTA SERTIFIKASI baik melalui jalur Penilaian Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi, baik melalui Kantor Kementerian Agama maupun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Pendataan diperuntukkan bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling di madrasah yang memenuhi syarat dan namanya belum tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) tahun 2011 dan diusulkan melalui Kanwil Kemenag Jatim sesuai aplikasi yang telah dikirimkan oleh Kanwil;
5. Bagi guru yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) tahun 2011, Mapenda Kab./Kota agar memverifikasi kembali data DUP tersebut sesuai pedoman yang berlaku dan diusulkan melalui Kanwil Kemenag Jatim sesuai aplikasi yang telah dikirimkan oleh Kanwil;
6. Pendataan mengacu kepada Pedoman yang berlaku
7. Pendataan pada masing-masing Kab./Kota berakhir pada tanggal 28 Februari 2012;
8. Data yang tidak lengkap dan tidak benar ( tidak memenuhi persayaratan umum dan khusus ) akan dihapus dan tidak dikirim ke Direktorat Pendidikan Madrasah Pusat, untuk itu sebelum data dari Mapenda Kab./Kota dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, agar diumumkan terlebih dahulu di masing-masing Kab./Kota.
Note: Pedoman Pengisian Formulir dan Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Mapenda Kab./Kota diseluruh Jawa Timur.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar